Sunday, October 27, 2013

Asuransi

1. Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 
2. Produk Asuransi 
 a. Sejarah singkat
1. Jamsostek adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. Direktur utama Jamsostek sejak Februari 2007 adalah Hotbonar Sinaga yang menggantikan Iwan P Pontjowinoto.

  • Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
    • Peristiwa kecelakaan
    • Sakit
    • Hamil
    • Bersalin
    • Cacat
    • Hari tua
    • Meninggal dunia
Pada asuransi Jamsostek ini saya ditawari dan mengambil asuransi untuk perlindungan sakit, tidak hanya pada diri saya, keluarga saya pun menggunakan perlindungan Jamsostek ini.

2. Prudential (PT Prudential Life Assurance) adalah perusahaan  asuransi  jiwa  terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian  dari  Prudential  plc, grup jasa keuangan yang berbasis di Inggris. Didirikan pada tahun 1995 Dengan memanfaatkan pengalaman Grup Prudential selama 165 tahun di industri asuransi  jiwa,  Prudential  Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi  terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling baik kepada nasabah di tanah air.

Pada asuransi melalu Prudential ini orang tua saya yang mengambil asuransi jiwa, yang saya ketahui hanyalah jika meninggal pada umur 65tahun keluarga akan mendapatkan uang sebesar Rp50-100jt

Sumber:

No comments:

Post a Comment